“Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal dan akibat mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut,” cetusnya

Kini masyarakat kabupaten Lebak khususnya di kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung, Cibadak, menanti tindakan tegas pihak terkait terhadap warung Miras berkedok Jamu.

Lebih lanjut, menurut warga, penjualan miras terjadi di toko berkedok warung jamu. Bahkan ironinya, ada juga yang nekat menjual miras dari rumah.

Hal itu terpantau oleh warga di Jalan Raya Rangkasbutung, Warunggunung, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Pembeli yang biasa beli udah pada tau yang jual miras di sini,” tambahnya

Bahkan, menurut informasi warga lainnya, ada juga tempat hiburan di kabupaten Lebak yang kerap aktif setiap malam dengan menyajikan wanita penghibur, Diduga tempat tersebut ada di Terminal Mandala.

“kalo ga salah betul disana ada tempat hiburan malam yang kerap meresahkan, tapi engga tau sekarang masih aktif apa sudah di tutup,” katanya sambil menirukan ucapan warga lain yang ada di kabupaten lebak

Warga berharap kepada Aparat penegak Hukum Kabupaten Lebak agar bisa menindak maraknya penjualan minuman keras berkedok warung jamu yang ada di wilayah hukumnya. Sebab menurut warga, ini bahaya kalo dibiarkan, jelas sangat merusak generasi penerus bangsa dan potensi banyak dampak negatifnya.

Sekedar informasi, Minuman keras adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, vodka, dan sejenisnya. Alkohol, atau etanol, adalah senyawa kimia yang memiliki efek psikoaktif pada manusia. Minuman keras memiliki kadar alkohol yang beragam, dan konsumsinya dapat berdampak baik atau buruk tergantung pada jumlah yang dikonsumsi dan keadaan individu yang mengkonsumsinya. (David/Red)