“Kami masih menemukan banyak item pekerjaan yang belum rampung. Dengan kondisi seperti itu, sangat sulit mengatakan bahwa pekerjaan tinggal 20 persen,” kata Alexander.

Lebih lanjut, LBH SAGU mengaku memperoleh informasi bahwa pada Senin, 5 Januari 2026, akan dilakukan penandatanganan kontrak lanjutan untuk tahap kedua pekerjaan.

“Kami mengingatkan agar kontrak lanjutan tidak ditandatangani secara terburu-buru tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tahap pertama. Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Alexander menegaskan bahwa sebelum kontrak tahap kedua diteken, aparat penegak hukum seharusnya turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Ini uang negara dengan nilai puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum harus hadir memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan dan hasilnya benar-benar nyata,” tegasnya.

Diketahui, pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong memiliki nilai kontrak sebesar Rp48.277.606.666 dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Pada tahun anggaran 2025, telah dilakukan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp36.710.604.500, sementara dana tahap kedua direncanakan sebesar Rp11.567.001.500.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT OPS Papua Jaya – CV Andreana Papua KSO sebagai pelaksana, dengan PT Primatama Prima – CV Egras Konsultan KSO sebagai konsultan supervisi.

LBH SAGU menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

“Aturan ini jelas mengatur tanggung jawab PPK dan penyedia jasa konstruksi, termasuk soal penilaian progres pekerjaan, pembayaran termin, hingga sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan,” jelas Alexander.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.

“Proyek pendidikan ini harus dikerjakan secara profesional dan transparan. Jangan sampai dunia pendidikan justru tercoreng oleh persoalan hukum akibat kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim media di lokasi proyek, kondisi fisik bangunan masih menimbulkan tanda tanya terkait klaim progres 80 persen yang sebelumnya disampaikan oleh pihak PPK.

Baca Juga Pilkada via DPRD Jadi Ujian Berat Demokrat Jelang 2029 Selasa, 30 Desember 2025
Pilkada Via Dprd Jadi Ujian Berat Demokrat Jelang 2029

Menutup pernyataannya, Alexander menegaskan komitmen LBH SAGU untuk terus mengawal proyek tersebut.

“LBH SAGU akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan tinggal diam. Kami mendorong keterlibatan aparat penegak hukum agar pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu IAIN Sorong benar-benar sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta dunia pendidikan,” pungkas Alexander.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor.  (Abdullah/Red)