“Ponsel di lapas itu barang terlarang. Tidak ada toleransi. Pertanyaannya sekarang, ponsel itu masuk lewat mana? Apakah tidak ada pemeriksaan barang dan pengawasan petugas? Ini patut diduga ada praktik pembiaran, bahkan kemungkinan main mata di dalam,” ujarnya.

Rizki menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tujuan utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan telah tercoreng.

Baca Juga PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Sabtu, 10 Januari 2026
Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan. Kalau napi masih bisa mengatur peredaran sabu dari balik jeruji, maka fungsi lapas patut dipertanyakan. Ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ancaman Aksi dan Desakan Evaluasi

Lebih lanjut, Rizki menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan menyurati Kementerian Pemasyarakatan RI dan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika tidak ada langkah tegas.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini ditutup-tutupi. Jika tidak ada transparansi dan penindakan, kami siap turun ke jalan dan menggeruduk Kementerian Pemasyarakatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.

Menurut Rizki, kondisi ini berpotensi membuat lapas justru dipersepsikan sebagai tempat aman bagi jaringan narkoba.

“Kalau dibiarkan, publik bisa menilai lapas bukan lagi tempat pembinaan, tapi justru tempat paling aman bagi bandar untuk mengendalikan bisnis haramnya. Ini harus dihentikan,” tambahnya.

Baca Juga PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Jumat, 9 Januari 2026
Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat

Tantang Janji Dirjen Pemasyarakatan

Rizki juga menyinggung pernyataan tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, yang secara terbuka melarang telepon seluler masuk ke lapas maupun rumah tahanan, serta mengancam pencopotan terhadap petugas yang lalai.

“Dirjen Pemasyarakatan sudah menyampaikan secara terbuka bahwa petugas akan dicopot jika ponsel bisa masuk ke lapas. Nah, sekarang publik menunggu ketegasan itu. Jangan sampai pernyataan keras hanya menjadi slogan,” ujar Rizki.

Ia menegaskan, jika dugaan di Lapas Kelas I A Tangerang terbukti, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Copot semua oknum yang terlibat. Jangan lindungi siapa pun. Ini soal integritas institusi,” tandasnya.

Dugaan Kendali dari Dalam Lapas

Sebelumnya, maraknya kembali peredaran narkotika di sejumlah wilayah Banten memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pemutusan jaringan narkoba. Laporan warga dari Kabupaten Serang dan Kota Serang justru mengarah pada dugaan bahwa sebagian kendali peredaran masih berlangsung, bahkan dari balik tembok lembaga pemasyarakatan.

Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan adanya aktivitas komunikasi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas I A Tangerang.

WBP tersebut diketahui berinisial A.S, alias Kojek, terpidana perkara peredaran sabu. Ia diduga masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Dugaan ini menguat setelah nomor yang disebut-sebut terkait aktivitas narkotika kembali muncul dalam pengakuan sejumlah pengguna dan perantara di lapangan. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi aparat berwenang.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan pemasyarakatan.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika tidak selalu berhenti di balik jeruji besi, dan pengawasan internal lapas menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang atas peristiwa tersebut.

Catatan:

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim/Red)