Kejadian pun terjadi pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB. Bersama Ketua Pemuda Pancasila Cabang Tirtayasa Humaini, ia mengecek lahan namun ditemui oleh massa yang ingin memaksakannya pergi ke Balai Desa tanpa surat undangan. Saat ia menolak, terjadi pengerusakan sengaja pada pagar pribadi, gardu sekretariat, dan bendera Ormas Pemuda Pancasila. Beruntungnya, korban berhasil merekam kejadian sebagai bukti penting sebelum harus meninggalkan lokasi untuk menghindari kekerasan.

PERLU DIKETAHUI: BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH TIDAK TERKLAIM

Dede Apendi menegaskan bahwa ia memiliki sejumlah dokumen resmi yang tidak dapat diragukan, karena perlu dipastikan bahwa kepemilikan lahan di Jl. Raya Domas, Kp. Pepetan RT 07 RW 02, Desa Wanayasa, Kec. Pontang adalah miliknya secara sah. Dokumen tersebut antara lain:

– Akte Hibah dari PPAT Kecamatan Pontang
– Surat keterangan kepemilikan dari Kepala Desa Wanayasa
– Surat konfirmasi resmi dari Camat Pontang.

“Saya telah mengurus semua dokumen sesuai aturan. Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa lahan ini benar-benar terdaftar atas nama saya,” ujar Dede Apendi kepada awak media, Senin (9/3/2026)

PERLU DIPERBAIKI: PROSES HUKUM YANG BERLARUT-LARUT

Perjalanan menuju keadilan bagi Dede Apendi menunjukkan bahwa sistem penanganan kasus perlu diperbaiki agar lebih cepat dan transparan. Berikut adalah rangkaian tahapan yang telah dilalui:

September 2023, Korban melaporkan kejadian ke Polres Serang, namun hanya menerima surat tanda terima LAPDU nomor B/1953/IX/2023, tanpa dibuatkan LP.

April 2024: Setelah 5 bulan tanpa kejelasan dan dugaan kejanggalan, ia melaporkan ke Propam Mabes Polri. Baru kemudian dibuatkan LP nomor LP/B/131/IV/2024/SPKT/POLRES SERANG POLDA BANTEN, dengan tuduhan Pasal 170 dan/atau 406 KUHP.

Juli 2024: Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang melalui SPDP nomor SPDP/98/VII/Res 1.24/2024/RESKRIM tanggal 10 Juli 2024.

Oktober 2024: Karena penanganan lambat, korban kembali melaporkan ke Propam Mabes Polri. Tersangka ditetapkan dan berkas dikirim ke kejaksaan dengan nomor BP/126/X/RES 1.24 tanggal 24 Oktober 2024.

November 2024 – Januari 2026: Berkas dikembalikan ke penyidik sebanyak empat kali untuk dilengkapi (P 19). Pada Januari 2026, penyidik menerima Petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan berkas pada Februari 2026.

Menurut Dede, Para tersangka tidak memiliki dokumen resmi untuk mengklaim tanah wakaf, dan tindakan mereka dianggap sebagai premanisme dengan tujuan merampas lahan. Dalam keterangannya, Dede Apendi menyampaikan bahwa perlu dijalankan dengan baik seluruh aturan hukum yang berlaku, terutama UU Nomor 1 Tahun 2023:

“Selain kerugian materi dan tekanan psikologis yang saya alami, perlu disadari bahwa setiap korban berhak mendapatkan keadilan yang cepat dan jelas. Tindakan mereka seolah-olah mengabaikan semua proses hukum yang ada.” ujar Dede.

Terkait UU baru yang telah berlaku, ia menambahkan bahwa undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya menjadi harapan baru. Perlu diterapkan secara konsisten agar tidak ada lagi kasus yang berlarut-larut seperti saya alami. Saya berharap pihak penyidik dan jaksa bisa menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme.

“Perlu ditegaskan bahwa dokumen kepemilikan saya sah dan tidak bisa diragukan. Perlu ditindak secara hukum semua pihak yang terlibat dalam pengerusakan dan upaya penguasaan lahan. Perlu diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum.” Jelas Dede.

“Perlu diperhatikan bahwa perlindungan hukum harus merata bagi semua warga negara. Perlu menjadi contoh bahwa tidak ada satupun orang yang bisa bertindak di atas hukum,” tambahnya.