Sekjen MataHukum Melanjutkan bahwa meminta Pemerintah Provinsi Banten tidak bersikap pasif. Menurutnya, Pemprov harus segera melakukan langkah pengamanan aset baik secara fisik maupun administratif guna menghindari upaya sabotase atau pemanfaatan lahan secara ilegal pasca-putusan.
”Ini adalah momentum krusial bagi Pemprov Banten. Segera pasang plang pemberitahuan bahwa lahan ini adalah Aset Milik Pemprov Banten berdasarkan Putusan MA No. 6 K/TUN/2026. Jangan memberi ruang tunggu, Hukum melindungi pemegang putusan Kasasi, ini sudah jadi kawasan industri sudah banyak pabrik bila ada yang dirugikan oleh PT. Modern yang silahkan tempuh jalur hukumnya” tegas Mukhsin Nasir.
Kemenangan Melawan Praktik Gelap
Penyelamatan aset seluas ratusan hektar ini dipandang sebagai kemenangan moral masyarakat Banten atas dugaan praktik gelap tata kelola lahan yang merugikan negara selama bertahun-tahun.
Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi strategis antara Pemprov Banten dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten.
Dengan kembalinya lahan Situ Ranca Gede ke tangan negara, masyarakat kini menanti langkah transparan pemerintah dalam mengelola aset tersebut demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan publik, bukan kembali jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mengambil alih aset yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk PT Modern. Penegasan ini dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset tersebut adalah milik sah pemerintah daerah.
Musa menekankan bahwa tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif untuk menunda penguasaan aset tersebut. Menurutnya, putusan MA yang telah inkrah menjadi landasan kuat bagi Pemprov Banten untuk bertindak tegas.
“Saya kira kan sudah inkrah putusan kasasi Mahkamah Agung yang mana itu adalah aset pemerintah Provinsi Banten. Saya kira tidak ada alasan untuk tidak mengambil aset tersebut karena ini sudah milik pemerintah provinsi Banten. Perusahaan harus segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Provinsi Banten,” tegas Musa Weliansyah dikutif dari http://Terasmedia.co Senin (13/04).
Politisi PPP-PSI ini meminta agar Pemprov Banten berani mengambil langkah eksekusi. Ia juga menyoroti dugaan adanya tindak pidana dalam transaksi penjualan aset tersebut di masa lalu. Terkait hal itu, ia menyarankan agar proses hukum dapat dijalankan secara terpisah dari proses pengembalian aset.
“Namun demikian terkait masalah dugaan tindak pidana ketika memang terjadi adanya pelaku penjualan, saya kira pihak perusahaan atau pengembang bisa melaporkan secara pidana terhadap persoalan tersebut. Jadi saya minta pemerintah provinsi Banten harus berani bahwa itu adalah putusan yang inkrah dan itu jelas aset milik pemerintah provinsi Banten yang harus segera diambil alih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musa menyatakan bahwa pihaknya bersama Fraksi PPP-PSI mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov untuk mengusut tuntas serta mengawal eksekusi putusan hukum tersebut demi mengembalikan hak masyarakat Banten.
Sekedar informasi,
MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

